Ketika Polisi 'Tolak' Tawaran Miliaran Uang Suap
Selasa, 26 Mei 2015 - 05:29 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, mengaku mengalami godaan dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Victor, kasus ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Jakarta.
Baca Juga :
Jurnalis Ramaikan Bursa Kompolnas
Baca Juga :
Cara Polisi Jauhkan Warga dari Gafatar
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).
Ketiganya diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran rekening terhadap tiga orang tersangka, termasuk pergi ke luar negeri. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono (DH), mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono (RP), dan pendiri TPPI Honggo Wendratmo (HW).