Kejaksaan Agung: Berkas Bambang Widjojanto Lengkap

Polri Tidak Jadi Tahan BW
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kejaksaaan Agung secara resmi menyatakan bahwa berkas
perkara mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang
Widjojanto telah dinyatakan lengkap.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Berkas perkara hasil penyelidikan tersangka BW sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) per tanggal hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana Senin 25 Mei 2015.

Tony mengatakan,  jika mengacu pada KUHAP, maka selanjutnya
penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
kepada penuntut umum.

"Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," ujar Tony.

Perkara Bambang Widjayanto bermula ketika dirinya diduga mengarahkan
saksi palsu atas persidangan sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin
Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Saat itu BW adalah
pengacara yang membela Bupati Kotawaringin Barat.

Ini bukanlah kali pertama bagi Kejaksaan Agung untuk menerima dan
memeriksa berkas BW. Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung
telah menerima berkas tersebut, hanya berkas itu dikembalikan ke
Bareskrim Polri karena masih dinyatakan perlu untuk dilengkapi.

Deponering Diberikan, Bambang Widjojanto Lebih Suka SKP2

Saat itu, penyidik bahkan memberikan beberapa rekomendasi dan petunjuk
terkait apa saja yang perlu dilengkapi dalam berkas tersebut. Setelah
berkas ini dinyatakan lengkap maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum
Kejaksaan Agung yang akan memiliki wewenang terhadap tersangka maupun setiap barang bukti. Nantinya Jaksa Penuntut Umumlah yang akan
melakukan penuntutan hukum.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016