Sidang Fuad Amin, Jaksa KPK Bakal Hadirkan 300 Saksi

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan sekitar 300 orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.


"Pemeriksaan saksi maraton dan cukup banyak yang akan kita panggil sekitar 300 saksi," kata Jaksa Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 Mei 2015.


Mempertimbangkan jumlah saksi yang akan dihadirkan cukup banyak, majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu, yakni pada hari Senin dan Kamis. Namun Fuad Amin kemudian menyatakan keberatannya jika harus menjalani sidang dua kali seminggu karena alasan kesehatan.


"Di bawah perut sudah membengkak prostatnya, sidang seminggu 2 kali bila sesuai dengan penyakit saya kambuh, saya mohon izin yang mulia dapat tidak secara otomatis harus seminggu 2 kali. Melihat kondisi saya kelihatannya ada tambahan penyakit baru," ujar Fuad


Pihak jaksa penuntut umum kemudian mengatakan siap untuk menyiapkan dokter dalam setiap persidangan. Dokter akan disediakan untuk memeriksa kesehatan Fuad sebelum menjalani sidang.

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Memang nanti kita akan sediakan dokter yang sebelum sidang kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu. Kalau yang bersangkutan memang sehat, kita akan lakukan langsung," kata Jaksa Pulung.
Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi


Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin
Diketahui, Fuad Amin Imron didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fuad telah melakukan pencucian uang pada kurun waktu tahun 2003-2010.


Jaksa mencatat total pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin mencapai puluhan miliar. Mereka menduga, harta Fuad berasal dari hasil tindak pidana korupsi, berkaitan dengan pelaksaaan tugas dan jabatan selaku Bupati Bangkalan dari bulan Maret 2003 sampai dengan September 2010.


Perbuatan Fuad merupakan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya