DPR Tuding Pemerintah Lalai Terapkan Bebas Visa WNA

Gedung DPR.
Sumber :

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menuding, pemerintah lalai dalam penerapan bebas visa masuk ke Indonesia. Menurut dia, hal ini mengakibatkan masuknya kejahatan di Indonesia, seperti yang terjadi pada sindikat kejahatan cyber di kawasan Pondok Indah Jakarta yang melibatkan WNA Tiongkok.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

"Artinya kebijakan ini, dalam operasional di lapangan, itu tidak disertai dengan screening yang tepat dan benar," katanya saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 25 Mei 2015.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mempertanyakan pengawasan bebas visa untuk warga negara asing (WNA) ke Indonesia. "Menurut saya kebijakan bebas visa itu oke, tapi dalam pelaksanaannya harus selektif dan ketat," ujarnya menambahkan.

Stasiun Berita BBC Jadi Korban Serangan Siber

Meski Indonesia sudah menerapkan bebas visa bagi belasan negara, namun pemerintah harus memperketat pelaksanaannya. Pengetatan bebas visa bukan masalah. Sebab negara lain juga melakukan hal yang sama. "Bebas visa kalau dia rombongan turis, ikut travel agen, kemudian bila mereka menyimpang, travel agennya bertanggung jawab. Pengawasan ini yang belum dilakukan pemerintah Indonesia. Tidak pakai visa its okey, tapi pengawasannya harus ketat," ujarnya.

Banyaknya kejahatan yang melibatkan WNA, sepatutnya menjadikan Indonesia lebih tanggap terhadap kejahatan trans nasional dan internasional. "Harus disiapkan untuk memberi efek jera pada para WNA pelaku kejahatan."

Ongen Paonganan Layak Dimaafkan Presiden

Sejak awal Mei lalu, Polda Metro Jaya terus menangkapi Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjalankan bisnis penipuan cyber di Indonesia. Dalam penangkapan itu 33 imigran asal Tiongkok itu ditangkap di Cilandak, Jakarta Selatan. Penangkapan serupa menyusul pada 12 Mei 2015, 30 WNA Tiongkok ditangkap di Ruko Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Senin, 25 mei Polda Metro Jaya kembali meringkus 31 warga negara Tiongkok di Kemang, Jaksel. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 29 WNA asal Tiongkok yang diringkus dari Pondok Indah Minggu malam kemarin. Mereka diduga melakukan kejahatan cyber terhadap sejumlah pejabat dan warga Tiongkok di Indonesia.

(mus)

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016