Kasus Innospec, Komisaris Pertamina Diperiksa KPK

Gedung Pertamina Lapangan Banteng.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Pertamina (Persero), Sahala Lumbanggaol, Senin 25 Mei 2015. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadan Tetraethyllead (TEL) tahun 2004-2005.


"Diperiksa sebagai saksi untuk SAM (Suroso Atmo Martoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Prihasa Nugraha.


Staf Ahli Kementerian BUMN pimpinan Rini Soemarno itu akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan Suroso. Diduga Sahala mengetahui mengenai perkara tersebut.
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK


Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, KPK Turun Tangan
Diketahui, KPK telah menetapkan Surosoatmo sebagai tersangka pada November 2011 silam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Respons Tjahjo Kumolo soal Mars dan Himne KPK Ciptaan Istri Firli

Selain Suroso, KPK juga telah menetapkan  Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina, Suroso.


Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.


Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar  US$ 8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya