Ungkap Judi Online, Polri Blokir Ratusan Rekening Penampung

Ilustrasi peralatan judi online.
Sumber :
  • Ali Azumar
VIVA.co.id -
Subdit Cyber Crime pada Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mengungkap ratusan situs judi online. Penemuan ini, setelah turun instruksi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk menelusuri maraknya judi online.


"Pada minggu lalu menugaskan 22 anggota untuk lakukan cyber patrol. Hasilnya, kita temukan ada 360 situs yang melaksanaan permainan judi, misal sport cano, lotre poker dan bola," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Viktor Simanjuntak, dalam keterangan pers di Bareskrim, Jumat 22 Mei 2015.


Viktor menjelaskan, dari judi online itu, ditemukan ada 460 rekening penampung. Sementara, untuk 360 situs, Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dinonaktifkan.
Polisi Telisik Pemilik 460 Rekening Terkait Judi Online


Mantan Wakil Wali Kota Padang Ditangkap Polisi saat Berjudi
"Sedangkan 460 rekening sudah kita koordinasikan dengan PPATK untuk dilakukan penundaan transaksi sejak hari Senin lalu," kata Viktor.

Polisi: Kampung Narkoba di Batam Tempat Kumpul Penjahat

Dari rekening-rekening itu, Viktor mengatakan para pelaku tidak menjalin kerjasama dengan bank.


"Tidak ada indikasi kerjasama bank. Bank nggak tahu kalau digunakan seperti itu," katanya.


PPATK juga bekerjasama dengan bank. Nantinya, Bareskrim akan bekerjasama dengan Polres setempat atau tempat dibukanya rekening, untuk melakukan penelusuran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya