Mantan Wakil Wali Kota Padang Ditangkap Polisi saat Berjudi
Jumat, 22 Mei 2015 - 11:56 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Mantan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap aparat Kepolisian setempat saat bermain judi, kemarin. Dia ditangkap bersama tiga teman bermain judinya.
Mantan Wakil Wali Kota itu diketahui berinisial YK (68 tahun). Sedangkan tiga tersangka lain adalah pengusaha DZ (58 tahun), pengusaha FZ (67 tahun), dan pemilik sebuah yayasan pendidikan KC (68 tahun). Polisi juga menyita barang bukti berupa satu set domino, rekap kertas untuk mencatat, dan uang Rp1 juta.
Saat dilakukan pemeriksaan setelah keempat tersangka itu ditangkap, sejumlah jurnalis yang telah menunggu di ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang, tidak beri kesempatan mengambil gambar karena penyidikan dilakukan tertutup.
Kepala Polresta Padang, Komisaris Besar Polisi Wisnu Andayana, pada Jumat, 22 Mei 2015, membenarkan menangkap empat terduga pelaku judi itu. Namun dia menolak membeberkan identitas mereka.
Wisnu hanya mengatakan satu di antara mereka sedang menjalani bypass jantung. Atas alasan kemanusiaan dan praduga tak bersalah, keempat orang itu diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Namun mereka dikenakan aturan wajib lapor.
Penangkapan tersangka pelaku perjudian ini dilakukan di halaman belakang kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman, Padang utara. Sebelumnya polisi sudah mengintai aktivitas mereka selama dua jam.
Wahyudi Agus/Padang
Baca Juga :
Nikita Mirzani Pamer Aksi di Meja Judi Singapura
Baca Juga :
Tiga Wanita di Lingkaran Judi Tambora
Kepala Polresta Padang, Komisaris Besar Polisi Wisnu Andayana, pada Jumat, 22 Mei 2015, membenarkan menangkap empat terduga pelaku judi itu. Namun dia menolak membeberkan identitas mereka.
Wisnu hanya mengatakan satu di antara mereka sedang menjalani bypass jantung. Atas alasan kemanusiaan dan praduga tak bersalah, keempat orang itu diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam. Namun mereka dikenakan aturan wajib lapor.
Penangkapan tersangka pelaku perjudian ini dilakukan di halaman belakang kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman, Padang utara. Sebelumnya polisi sudah mengintai aktivitas mereka selama dua jam.
Wahyudi Agus/Padang
Baca Juga :
Judi Bareng, Anggota DPRD Ketua KPUD dan PNS Ditangkap
Ada satu yang luput dari pengamatan, seorang anggota polisi.
VIVA.co.id
15 April 2016
Baca Juga :