Jamaah Umrah Telantar di Saudi, DPR Panggil Kemenag
- Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI
VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Daulay mendesak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk segera memanggil travel umrah yang menelantarkan jamaah di Jeddah, Arab Saudi.
Saleh menyebut Kementerian Agama sebagai pemberi izin operasional biro perjalanan haji dan umrah diyakini mengetahui perusahaan dan pemiliknya. Dengan begitu, biro perjalanan haji dan umrah ini bisa dimintai pertanggung jawabannya.
"Yang mengeluarkan izin kan Kementerian Agama. Karena itu, mereka lah yang mengetahui secara detail tentang perusahaan-perusahaan tersebut," kata Saleh kepada VIVA.co.id 20 Mei 2015.
Saleh mengatakan, jika ternyata ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, maka perusahaan biro perjalanan tersebut dapat dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum.
Untuk sementara ini, DPR meminta KJRI di Saudi untuk mengadvokasi agar jamaah tidak menderita kerugian lebih jauh. "Kalau sudah telantar begini, kan kita jadi prihatin. Yang tadinya ibadah, malah menimbulkan masalah," ujar dia.
Tekait kasus tersebut, Komisi VIII telah menganggendakan untuk memanggil pejabat Kementerian Agama yang mengurus masalah ini.
"Salah satu yang akan ditanyakan adalah langkah-langkah dan kebijakan yang akan diambil pemerintah dalam masalah umrah. Terutama terkait dengan kasus-kasus yang terjadi belakangan ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 49 jemaah umrah tidak bisa pulang ke Indonesia karena tertahan di Jeddah, Arab Saudi. Paspor mereka ditahan karena travel berinisial JMBI belum melunasi pembayaran akomodasi hotel. Mereka masih menunggu kepastian untuk dipulangkan ke Indonesia.
Harusnya jamaah umrah itu berada di Arab Saudi selama 9 hari. Tapi hingga hari ke- 15 mereka belum juga kembali ke Tanah Air. Apalagi ada beberapa jemaah dalam rombongan travel itu yang sepuh sudah sakit-sakitan.