Ketika 'Bocornya' Sikap Polri untuk Hentikan Kasus Terkuak

Ilustrasi/Massa pendukung Komjen Budi Gunawan saat muncul polemik antara KPK dan Polri soal penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan
- Gelagat markas besar Polri menutup kasus yang menimpa Wakil Kepala Kepolisian Komjen Budi Gunawan bak tersingkap dengan sendirinya. Meski langsung dibantah, namun pernyataan penyidik yang terlanjur bocor dan menyatakan 'tak pernah ada' kasus itu, cukup menjadi sebuah kejanggalan.

Mutasi Kapolda Diteken Budi Gunawan, Ini Penjelasan Kapolri

"Hasilnya tidak layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Edi Simanjuntak, saat memberikan keterangan hasil gelar perkara polisi atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan, Selasa 19 Mei 2015.
Kapolri Ganti Tujuh Kapolda di Awal 2016


Victor bahkan mengklaim merujuk dari tak layaknya kasus itu untuk penyidikan, maka dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut hanyalah angin lalu.


"Penyidikan tidak memenuhi syarat. Jadi polisi anggap perkara itu (Budi Gunawan) tak pernah ada," kata Victor.


Belakangan, selang beberapa jam kemudian, muncul pernyataan baru dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.


Secara mengejutkan, Budi justru menyangkal pernyataan yang dilontarkan penyidiknya soal status perkara Budi Gunawan. Menurutnya, hingga kini kepolisian belum menentukan gelar perkara atas Budi Gunawan.


"Belum, belum (gelar perkara), internal sudah," ujar Budi Waseso.


Menurut Budi, gelar perkara sudah dijadwalkan akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Baik Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan Agung dan saksi ahli harus dihadirkan.


"Kita harus buka semuanya dengan bukti yang ada, bukti-bukti yang ada di KPK, saksi ahli, Jaksa Agung kita terima semua agar lengkap. Agar di kemudian hari tidak timbul masalah yang dipertanyakan, jadi diselesaikan tuntas," katanya.


Sementara itu, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengaku sudah bisa memprediksi bahwa perkara Budi Gunawan akan dihentikan.


Ini didasari oleh pelimpahan perkara itu ke Bareskrim Polri dalam kondisi yang tidak transparan. "Potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat, proyeksi 99 persen," kata Emerson.


Emerson menduga pelimpahan tersebut merupakan bagian dari skenario untuk meloloskan Budi Gunawan dari proses hukum.


"Diduga, bagian dari skenario untuk meloloskan BG dari proses hukum dan memuluskannya menjabat sebagai Wakapolri," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya