Aneh, Polri Bantah Telah Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membantah pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak, soal rampungnya gelar perkara kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Menurut Budi, hingga kini belum ada gelar perkara atas kasus yang membelit Wakil Kepala Kepolisian RI tersebut.

"Belum, belum (gelar perkara), internal sudah," ujarnya di Mabes Polri Jalan Trunojoyo 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2015.

Mutasi Kapolda Diteken Budi Gunawan, Ini Penjelasan Kapolri

Menurut dia, gelar perkara terbuka baru bisa dilakukan bila semua pihak terlibat seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saksi ahli dan Kejaksaan Agung ikut hadir menyaksikan.

"Kita harus buka semuanya dengan bukti yang ada, bukti-bukti yang ada di KPK, saksi ahli, Jaksa Agung kita terima semua agar lengkap. Agar di kemudian hari tidak timbul masalah yang dipertanyakan, jadi diselesaikan tuntas," katanya.

Kapolri Ganti Tujuh Kapolda di Awal 2016

Budi mengklaim, bila perkara yang menimpa mantan Lembaga Pendidikan Polri itu bukanlah prioritas. Sebab masih banyak pekerjaan yang lebih penting.

"Nggak lah, itu biasa saja berjalan. Itu kami terima (berkas) dari KPK, Kejaksaan ke kita, kita akan tangani, gitu aja," katanya.

Budi juga membantah bahwa kasus gelar perkara yang sekarang ditangani oleh penyidik kepolisian berjalan lambat. "Ini hanya persoalan waktu saja. Karena kan kita harus menghadirkan orang yang punya kepentingan supaya lengkap."

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jendral Polisi Victor Edi Simanjuntak mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus Komjen Budi Gunawan. Ia bahkan mengklaim telah menghadirkan para penyidik Bareskrim Polri dan pakar hukum pidana dalam gelar perkara tersebut.

"Hasilnya tidak layak untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Victor.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya