Dugaan Maladministrasi, Kasus Novel Rampung Juni
Minggu, 17 Mei 2015 - 11:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Antonio Tarigan
VIVA.co.id
- Ombudsman RI belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi (kesalahan/pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara negara) dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap Novel Baswedan beberapa waktu lalu. Tim Ombudsman masih terus meminta keterangan saksi atas kasus tersebut.
"Pada intinya, investigasi di lapangan jalan terus sebagai tindak lanjutnya. Timnya hari ini juga di lapangan terus," ujar Budi Santoso, anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia kepada VIVA.co.id, Minggu 17 Mei 2015.
Tim III (Tim Tiga) Ombudsman yang beranggotakan delapan personel itu masih terus bekerja menindaklanjuti laporan penyidik KPK Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya lantaran diduga terlibat dalam penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004.
"Masih agak lama karena belum semua pihak dimintai keterangan, jadi saat ini hasilnya belum bisa disampaikan, sampai usainya permintaan keterangan nanti supaya komphrehensif dan valid. Mudah mudahan sebulanan sudah bisa kelar."
Jumat, 1 Mei 2015 penyidik senior KPK ini ditangkap Polri. Novel ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel yang saat itu menjabat sebagai Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo pasal 52 KUHP. Dalam surat penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum disebutkan Novel Baswedan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dalam perkara yang dilakukan anak buahnya pada tahun 2004 lalu. (one)
"Masih agak lama karena belum semua pihak dimintai keterangan, jadi saat ini hasilnya belum bisa disampaikan, sampai usainya permintaan keterangan nanti supaya komphrehensif dan valid. Mudah mudahan sebulanan sudah bisa kelar."
Jumat, 1 Mei 2015 penyidik senior KPK ini ditangkap Polri. Novel ditangkap lantaran diduga melakukan penganiayaan atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel yang saat itu menjabat sebagai Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo pasal 52 KUHP. Dalam surat penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum disebutkan Novel Baswedan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dalam perkara yang dilakukan anak buahnya pada tahun 2004 lalu. (one)
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
"Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan."
VIVA.co.id
1 April 2016
Baca Juga :