Dugaan Maladministrasi, Kasus Novel Rampung Juni
Minggu, 17 Mei 2015 - 11:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Antonio Tarigan
VIVA.co.id
- Ombudsman RI belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi (kesalahan/pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara negara) dalam penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap Novel Baswedan beberapa waktu lalu. Tim Ombudsman masih terus meminta keterangan saksi atas kasus tersebut.
"Pada intinya, investigasi di lapangan jalan terus sebagai tindak lanjutnya. Timnya hari ini juga di lapangan terus," ujar Budi Santoso, anggota Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan di Ombudsman Republik Indonesia kepada VIVA.co.id, Minggu 17 Mei 2015.
Baca Juga :
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Baca Juga :
Korban Penembakan Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Novel yang saat itu menjabat sebagai Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo pasal 52 KUHP. Dalam surat penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum disebutkan Novel Baswedan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dalam perkara yang dilakukan anak buahnya pada tahun 2004 lalu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Novel yang saat itu menjabat sebagai Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP jo pasal 52 KUHP. Dalam surat penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum disebutkan Novel Baswedan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dalam perkara yang dilakukan anak buahnya pada tahun 2004 lalu. (one)