Kasus Gedebage, Gubernur Aher Diperiksa 14 Jam
Sabtu, 16 Mei 2015 - 00:28 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pria yang biasa disapa Aher ini menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam terkait kasus pembangunan Stadion Gedebage Kota Bandung, Jawa-Barat.
"Saya datang ke sini memenuhi undangan Bareskrim menerangkan, dan klarifikasi kronologi bantuan Pemrov untuk pembangunan Stadion Gedebage ke Pemkot Bandung. Saya beberkan semuanya," tutur Aher usai diperiksa, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 15 Mei 2015.
Aher mengatakan, dalam pemeriksaan pertama kali ini Aher dicecar sekitar sepuluh pertanyaan. Namun ia tidak membeberkan secara detail apa saja yang diperiksa oleh penyidik Bareskrim tersebut.
"Menyangkut Tupoksi Gubernur Jawa Barat. Kan mesti buka undang-undang. Ngak hafal saya," paparnya.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah menetapakan salah seorang tersangka yang bernama YAS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Stadion Gedenbage ini dibagun sejak tahun 2009 dibiayai dengan anggaran Kota Bandung dibantu Pemprov Jawa Barat. APBD Kota Bandung sendiri mengeluarkan anggaran sebesar Rp685 milyar, dan Pemrov Jabar mengucurkan dana bantuan Rp485 milyar.
"Menyangkut Tupoksi Gubernur Jawa Barat. Kan mesti buka undang-undang. Ngak hafal saya," paparnya.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah menetapakan salah seorang tersangka yang bernama YAS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.
Stadion Gedenbage ini dibagun sejak tahun 2009 dibiayai dengan anggaran Kota Bandung dibantu Pemprov Jawa Barat. APBD Kota Bandung sendiri mengeluarkan anggaran sebesar Rp685 milyar, dan Pemrov Jabar mengucurkan dana bantuan Rp485 milyar.
Baca Juga :
Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan
Saksi ahli mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan dalam kasus ini hanya mencapai Rp 150 triliun, jauh berbeda dari angka Rp 271 triliun yang dilaporkan BPKP.
VIVA.co.id
16 November 2024
Baca Juga :