ICJR: Pekerja Seks Tak Bisa Dihukum
- Reuters
VIVA.co.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, aturan soal perzinahan dan prostitusi yang ada dalam KUHP cukup menjerat para pelaku. Sanksi atas praktik prostitusi bahkan sudah diatur di dalamnya.
Usul pemberian sanksi bagi pekerja seks, dianggap tidak layak.
"Kejahatan yang dilakukan apa? Pekerjaannya tidak bisa dihitung apakah bisa membawa kerugian yang besar pada masyarakat atau sebaliknya," ujar peneliti ICJR, Anggara, ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 15 Mei 2015.
Anggara mengatakan, delik perzinahan dan praktik mucikari sudah lengkap diatur dalam KUHP. Anggara khawatir, pemberian sanksi pidana terhadap pekerja seks malah akan memicu praktik prostitusi senyap.
"Penutupan lokalisasi resmi akan berkembang jadi prostitusi enggak resmi. Apakah itu sudah dipikirkan. Karena kalau dikriminalkan akan ada praktek tersembunyi, semakin tidak terkontrol."
Sebelumnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, ia akan mengusulkan pasal sanksi hukum terhadap pelaku prostitusi (pelanggan dan pekerja seks) dalam pembahasan perubahan RUU KUHP. Ia beralasan, sanksi tersebut selama ini tidak diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
(mus)