Bos Sentul City Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Presiden Direktur Sentul City, yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menilai, Swie Teng telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama, yakni merintangi proses penyidikan KPK dalam perkara atas nama F.X Yohan Yap.

Pasarkan Produk, Sentul City Gandeng Enam Agen Properti

Perbuatannya itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Swie Teng juga dinilai bersalah telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kedua pertama, yakni secara bersama-sama memberikan suap uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk menerbitkan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala, alias Swie Teng telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan surat tuntutan Swie Teng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 13 Mei 2015.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan bagi Swie Teng adalah karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan bagi Swie Teng adalah dia bersikap Sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga tanggal 20 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan Swie Teng dan penasihat hukumnya. (asp)