Berkas Rampung, Dua Petinggi BBJ Segera Disidang
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas pemeriksaan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pendirian lembaga kliring PT Indokliring Internasional sudah rampung.
Keduanya yakni, Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan Direktur Utama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Khrisna.
"Pada hari ini berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa 12 Mei 2015.
Setelah dilimpahkan ke tahap penuntutan, pihak Jaksa Penuntut mempunyai waktu maksimal selama 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan.
Kedua orang tersangka itu rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Muhammad Bihar Sakti Wibowo, Tito Hananta Kusuma membenarkan berkas penyidikan kliennya sudah rampung.
Dia juga menyebut kliennya sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar dugaan korupsi di lingkungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Menurut dia, selain mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya yang telah terjerat kasus dugaan korupsi, masih ada oknum lain di Bappebti.
"Beliau (Bihar) ingin mengungkap ada oknum Bappebti yang belum disentuh oleh KPK. Jadi kami sudah laporkan oknum itu dan kami menguji apakah KPK akan membuka kasus ini dengan seterang benderang," kata Tito.
Tito lantas menyebut bahwa oknum Bappebti tersebut telah melakukan pemerasan. Dia mengklaim bahwa kasus suap yang disangkakan pada kliennya tidak pas, karena menurut dia, kliennya adalah korban pemerasan.
"Kami akan buktikan bahwa kasus ini adalah pemerasan. tapi kami hormati penyidik sama jaksa yang menempatkan kasus ini sebagai penyuapan," ujar dia. (ase)