Divonis 4 tahun, Bonaran Anggap Hakim Abaikan Fakta Sidang
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Bupati Tapanuli Tengah non aktif, Bonaran Situmeang, merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadapnya.
Bonaran masih bersikukuh bukan dia yang menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
"Yang membayar Rp1,8 (miliar) itu Bachtiar Sibrani, bukan saya," kata Bonaran di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Senin kemarin, 11 Mei 2015.
Dia menganggap hakim tidak melihat fakta hukum sebenarnya. Menurut mantan pengacara Anggodo Widjojo itu, hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Terutama saat peristiwa di Depok, padahal saya tidak di Depok, putusan tersebut tidak disebutkan hubungannya," ujar Bonaran.
Majekis Hakim yang diketuai Moch Muchlis menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda 200 juta rupiah subsider dua bulan kurungan terhadap Bonaran.
Bonaran terbukti melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menganggap Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar selaku Ketua MK pada waktu sidang sengketa pemilu Tapanuli Tengah. Atas dakwaan itu, Bonaran menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan berpikir dan berkonsultasi dengan penasehat hukum selama seminggu ini," ujar Bonaran. (ase)