47 Ribu Hektare Kebun Sawit DL Sitorus Disita Negara
- Antara
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung akan melakukan penyitaan aset terhadap terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak dan pembalakan liar kayu, DL Sitorus. Aset ini berupa lahan perkebunan sawit di Sumatera Utara yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
“Kejaksaan sebenarnya sudah melaksanakan eksekusi administratifnya, tinggal fisiknya,” ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2015.
Diketahui, lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare itu memang dimiliki DL Sitorus dengan nama perusahaan PT Torganda. Lahan itu didirikan di register 40 di Kabupaten Padang Lawas yang sepenuhnya merupakan tanah milik negara.
“Lahan itu diputuskan dikembalikan kepada pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," katanya.
Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Direktur Utama PT Torganda, DL Sitorus pada tahun 2009 silam. Dia tetap divonis delapan tahun penjara atau sesuai dengan putusan kasasi.
DL Sitorus terbukti menyalahgunakan wewenang pengelolaan kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain pidana kurungan, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Bahkan MA juga memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara yang dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda, serta lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita oleh negara cq Departemen Kehutanan.