Komnas Perempuan: Qanun KKU Diskriminasi Perempuan
Kamis, 7 Mei 2015 - 11:07 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat (KKU) di Aceh Utara, yang salah satunya melarang perempuan berboncengan dengan laki laki non muhrim, merupakan pengalihan isu dari kegagalan pemerintah daerah mengatasi persoalan lain. Qanun yang disahkan Kamis 30 April lalu itu bahkan dianggap potensial mereviktimisasi korban.
"Ini PR Menteri Dalam Negeri yang harus segera diselesaikan," ujar Komisioner Komnas Perempuan Azriana kepada VIVA.co.id, Kamis 7 Mei 2015.
Baca Juga :
Cara Ricky Harun Menjaga Kesehatan, Kombinasi Antara Suplemen Propolis dan Olahraga Rutin
Baca Juga :
Bambang Pacul soal Hasil Quick Count Pilgub Jateng: Cuaca Sedang Tidak Baik-baik Saja di Kami
"Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang undangan sudah menegaskan larangan untuk mebuat kebijakan yang hanya menguntungkan golongan tertentu sebagaimana yang sudah dibuktikan dari penerapan Qanun sejenis lain," kata Azriana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Konstitusi dan sejumlah peraturan perundang undangan sudah menegaskan larangan untuk mebuat kebijakan yang hanya menguntungkan golongan tertentu sebagaimana yang sudah dibuktikan dari penerapan Qanun sejenis lain," kata Azriana.