Serah-Terima Lahan Bagi Orang Rimba Berjalan Molor
Rabu, 6 Mei 2015 - 13:01 WIB
Sumber :
- ANTV
VIVA.co.id
- Penyerahan lahan 114 hektar kepada suku pedalaman Orang Rimba di Jambi masih terganjal nota kesepahaman (MoU). Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman mengatakan, pihaknya masih menunggu undangan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang akan memfasilitasi pertemuan antara Orang Rimba dengan pemegang izin HTI (Hutan Tanaman Industri).
"Dari pihak orang rimba yang difasilitasi oleh Warsi itu sudah siap, pihak PT Wahana Perintis juga sudah siap, tergantung sekarang pihak Ditjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk membahas lebih lanjut, karena pemberdayaan Orang Rimba ini agak lebih eksklusif," ujar Irmansyah kepada
VIVA.co.id
, Rabu 6 Mei 2015.
Kesepakatan pemberdayaan Orang Rimba, melalui pengelolaan 114 hektar di wilayah lahan konsesi PT Wahana Perintis, akan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Kemitraan Kehutanan.Â
"Ada sekitar 160an Orang Rimba yang akan mengelola lahan 114 Hektar dengan pola kemitraan," ujarnya.
Dijadwalkan tanggal 12 Mei mendatang pertemuan antara pihak terkait akan dilakukan. Namun, Irmansyah mengaku belum tahu tentang lokasi pertemuan tersebut.
"Pasca penandatanganan MoU Pemda Jambi maupun Pusat akan memberikan 114 hektar lahan yang sudah ditanami karet. Tentunya hak dan kewajiban antara pengguna izin dan orang rimba itu diatur dalam MoU," kata Irmansyah.
Pemberian lahan 114 hektar bagi Orang Rimba di Bukit 12 Jambi merupakan buntut dari meninggalnya 11 orang rimba yang diduga lantaran habisnya hasil tangkapan mereka. Peristiwa tersebut menggugah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa untuk berkunjung menemui mereka pada 13 Maret 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut pimpinan (Tumenggung) tiga kelompok Orang Rimba meminta agar pemerintah mengembalikan lahan leluhur mereka yang dikelola PT Wahana Perintis.
(ren)
Baca Juga :
Ini Pemicu Kemarahan Suku Rimba di Kungkai
Kesepakatan pemberdayaan Orang Rimba, melalui pengelolaan 114 hektar di wilayah lahan konsesi PT Wahana Perintis, akan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 39 tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat melalui Kemitraan Kehutanan.Â
"Ada sekitar 160an Orang Rimba yang akan mengelola lahan 114 Hektar dengan pola kemitraan," ujarnya.
Dijadwalkan tanggal 12 Mei mendatang pertemuan antara pihak terkait akan dilakukan. Namun, Irmansyah mengaku belum tahu tentang lokasi pertemuan tersebut.
"Pasca penandatanganan MoU Pemda Jambi maupun Pusat akan memberikan 114 hektar lahan yang sudah ditanami karet. Tentunya hak dan kewajiban antara pengguna izin dan orang rimba itu diatur dalam MoU," kata Irmansyah.
Pemberian lahan 114 hektar bagi Orang Rimba di Bukit 12 Jambi merupakan buntut dari meninggalnya 11 orang rimba yang diduga lantaran habisnya hasil tangkapan mereka. Peristiwa tersebut menggugah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa untuk berkunjung menemui mereka pada 13 Maret 2015 lalu. Dalam pertemuan tersebut pimpinan (Tumenggung) tiga kelompok Orang Rimba meminta agar pemerintah mengembalikan lahan leluhur mereka yang dikelola PT Wahana Perintis.
(ren)
Baca Juga :
Orang Rimba Ketakutan, Anaknya Tewas Terjangkit Hepatitis
Kelompok suku anak dalam ini tidak pernah dapat layanan medis.
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :