Cerita Bos Sentul City Dapat Draf Putusan Sebelum Sidang

KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng mengaku mempunyai draf atau rancangan salinan putusan anak buahnya, Yohan Yap, seminggu sebelum dibacakan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung. Yohan merupakan terpidana kasus dugaan suap terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Swie Teng saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 Mei 2015. Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Sutio Jumagi, menanyakan ihwal ditemukannya draf putusan Yohan Yap di kediaman Swie Teng.

Pasarkan Produk, Sentul City Gandeng Enam Agen Properti

"Di rumah Saudara ditemukan draf putusan perkara Yohan Yap. Dapat dari mana?" tanya Hakim Sutio.

Mendapat pertanyaan itu, Swie Teng kemudian berkelit saat menjawabnya. Dia tidak membantah mengenai keberadaan draf putusan tersebut, namun dia mengaku lupa siapa yang memberikannya.

"(Draf) putusan bisa ke rumah saya, karena saya dalam keadaan kalut. Banyak orang menawarkan saya banyak hal termasuk putusan itu. Tanggal 29 (September 2014) saya dapat, dan tidak tahu dari mana," ungkap Swie Teng.

Hakim Sutio kembali menanyakan mengenai tujuan Swie Teng mendapatkan draf putusan tersebut. Swie Teng mengaku tujuannya ialah agar mengetahui proses hukum Yohan.

"Saya mau mengetahui hasil sidang (Yohan Yap). Bagi saya, resmi tidak resmi (putusan) terima saja. Yang penting isinya," kata dia.

Selain didakwa memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor, Swie Teng didakwa telah menghalang-halangi penyidikan atas nama Yohan Yap.

Perbuatan Swie Teng pada dakwaan pertama ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.