Mary Jane Dilarang ke Filipina meski Dibutuhkan Jadi Saksi
Kamis, 30 April 2015 - 18:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pemerintah Filipina membutuhkan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, sebagai saksi seorang yang mengaku telah merekrut dia, Maria Kristina Sergio. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah Indonesia melarangnya pergi ke Filipina.
"Tentu tidak (boleh ke Filipina) karena dia dalam keadaan terhukum di Indonesia," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 30 April 2015.
"Karena itu sore-sore saya telepon presidennya (Beniqno) juga untuk menyampaikan hal itu lagi. Jadi semua pihak bergerak, mantan presiden, presiden. Wajar sajalah dan karena itu kita memberikan perhatian itu karena masalah kemanusiaan, bukan masalah hukum," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena itu sore-sore saya telepon presidennya (Beniqno) juga untuk menyampaikan hal itu lagi. Jadi semua pihak bergerak, mantan presiden, presiden. Wajar sajalah dan karena itu kita memberikan perhatian itu karena masalah kemanusiaan, bukan masalah hukum," katanya.