Mary Jane Dilarang ke Filipina meski Dibutuhkan Jadi Saksi
Kamis, 30 April 2015 - 18:46 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
- Pemerintah Filipina membutuhkan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, sebagai saksi seorang yang mengaku telah merekrut dia, Maria Kristina Sergio. Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah Indonesia melarangnya pergi ke Filipina.
"Tentu tidak (boleh ke Filipina) karena dia dalam keadaan terhukum di Indonesia," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 30 April 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Tentu tidak (boleh ke Filipina) karena dia dalam keadaan terhukum di Indonesia," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 30 April 2015.
Kalla menjelaskan, kepolisian Filipina boleh memeriksa Mary Jane jika mereka datang ke Indonesia. Dia pun berharap kepolisian Filipina lebih fokus mencari aktor intelektual atau bos sindikat peredaran narkoba daripada yang menggerakkan Mary Jane.
"Itu dapat dibongkar, dan untuk membongkar itu, perlu Mary Jane jadi saksi. Itu penting sekali untuk kita. Karena penting juga ini (tahu) siapa otaknya, siapa penggeraknya," lanjutnya.
Kalla mengaku tidak pernah berpikir bahwa masalah itu adalah strategi pemerintah Filipina agar eksekusi mati Mary Jane dapat ditunda. Sebab dia pun sudah bicara dengan Presiden Filipina Beniqno Aquino III.
"Karena itu sore-sore saya telepon presidennya (Beniqno) juga untuk menyampaikan hal itu lagi. Jadi semua pihak bergerak, mantan presiden, presiden. Wajar sajalah dan karena itu kita memberikan perhatian itu karena masalah kemanusiaan, bukan masalah hukum," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kalla menjelaskan, kepolisian Filipina boleh memeriksa Mary Jane jika mereka datang ke Indonesia. Dia pun berharap kepolisian Filipina lebih fokus mencari aktor intelektual atau bos sindikat peredaran narkoba daripada yang menggerakkan Mary Jane.