Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bus Transjakarta
Senin, 27 April 2015 - 17:29 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono serta pihak penasihat hukumnya terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia, Senin 27 April 2015.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," kata Hakim Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," kata Hakim Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Majelis Hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan oleh Udar Pristono telah masuk ke dalam pokok materi perkara, dan pembuktiannya dilakukan dalam persidangan. Atas dasar hal tersebut, keberatan yang diajukan oleh Udar Pristono harus ditolak demi hukum.
Dengan ditolaknya keberatan tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 16/Pidsus/TPK/201/PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Udar Pristono," kata Hakim Artha.
Udar didakwa dengan tiga dakwaan berlapis oleh jaksa, yakni dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 serta Tahun Anggaran 2013, penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Pada dakwaan pertama, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa Udar telah merugikan uang negara sekitar Rp63.965.627.950 dalam pengadaan Bus Transjakarta Tahun Anggaran 2012 serta Tahun Anggaran 2013.
Sementara untuk pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 pada dakwaan kedua, Jaksa menduga dalam tahun anggaran 2013, negara dirugikan hingga sebesar Rp54.389.065.200 sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat BPKP.
Atas perbuatannya itu, Udar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Udar tidak hanya didakwa telah melakukan korupsi pengadaan Transjakarta serta gratifikasi, tapi juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menuturkan, selain menerima penghasilan selaku kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga merangkap pengguna anggaran pada Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Udar telah menerima pemberian uang dari sejumlah orang. Diduga pemberian itu terkait jabatan Udar selaku kepala Dinas Perhubungan.
Perbuatan Udar Pristono tersebut diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Majelis Hakim menilai bahwa keberatan yang diajukan oleh Udar Pristono telah masuk ke dalam pokok materi perkara, dan pembuktiannya dilakukan dalam persidangan. Atas dasar hal tersebut, keberatan yang diajukan oleh Udar Pristono harus ditolak demi hukum.