Budi Gunawan Jadi Wakapolri, Jokowi Dinilai Bermasalah
- VIVA.co.id/ Ochi April
VIVA.co.id - Koordinator Jogja Police Watch (JPW) Baharudin Kamba menyatakan, pelantikan Komjen Budi Gunawan melanggar Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
"Dalam pasal 57 ayat 1 Perpres tersebut mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (Pati) bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh Kapolri namun setelah berkonsultasi dengan Presiden," kata Baharuddin di Kantor Pukat UGM, Kamis, 23 April 2015.
Baharuddin melihat masih adanya kekacauan dalam tingkat Setneg. Selain itu, kata dia, Jokowi tersandera oleh kepentingan politik. "Kami berharap jangan ada matahari kembar dalam tubuh Polri karena itu kami menolak dengan tegas BG sebagai Wakapolri," ujarnya.
Koordinator Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menambahkan, kalangan pro demokrasi bukan gerakan politik, namun sebuah gerakan yang meminta pertanggungjawaban dan komitmen dari Jokowi-JK dengan janji Nawa Cita.
"Dalam Nawa Cita Jokowi-JK ada pernyataan akan mendorong terciptanya transparansi dalam pembuatan kebijakan. Selain itu dalam Nawa Cita Jokowi-JK juga akan memilih Jaksa Agung dan Kapolri yang bersih. Kenyataannya hal itu tidak dilaksanakan oleh rezim saat ini," ujarnya.
Ia menilai, saat ini yang bermasalah tidak hanya Budi Gunawan tapi juga rezim Jokowi-JK.
"Kami menilai Jokowi adalah bagian dari masalah dia saat ini hanya sekadar petugas partai bukan Presiden. Pemerintahan Jokowi tidak berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih sesuai Nawa Cita."
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti melantik Budi Gunawan sebagai Wakapolri pada Selasa, 22 April 2015, kemarin. Namun, pelantikan tersebut menuai polemik karena dilakukan secara tertutup.
(mus)