Selain Korupsi Paspor Online, Denny Dibidik 6 Kasus Lain
Selasa, 21 April 2015 - 16:56 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana, tersangka kasus
payment gateway
di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi Anton Charliyan, mengatakan selain terjerat kasus paspor elektronik, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga terlibat enam kasus lain.
Baca Juga :
Mantan Menkumham Amir Syamsuddin Diperiksa Lagi
Tapi Anton enggan menyebut kasus-kasus yang menjerat Denny. "Keenamnya sudah dilidik," ujar Anton di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa 21 April 2015.
Diketahui, Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu merupakan inisiator dalam pembuatan paspor online di Kemenkumham. Program pembuatan paspor online dibuat saat Denny menjabat Wamenkumham.
Denny kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu merupakan inisiator dalam pembuatan paspor online di Kemenkumham. Program pembuatan paspor online dibuat saat Denny menjabat Wamenkumham.