Polri Bekuk WN Bulgaria Pembobol ATM di Bali

Ilustrasi mesin ATM.
Sumber :
  • REUTERS/Bogdan Cristel
VIVA.co.id
Membongkar Jaringan Pengganda Kartu ATM, Begini Modusnya
- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menggungkap jaringan kejahatan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Polisi mengamankan pelaku yang merupakan warga negara asing asal Bulgaria bernisial IIT (46) di sebuah Villa di kawasan Seminyak, Bali.

Tips Terhindar Jadi Korban Pembobolan ATM

Dalam menjalan aksinya, ITT tidak menggunakan
Begini Cara Pembobol ATM Menguras Harta Korban
skimmer , atau alat yang biasa ditaruh di bibir ATM untuk membobol mesin ATM, tetapi menggunakan alat penyadap semacam
router
yang dapat membaca alur mesin ATM. Sehingga, pelaku dengan mudah melakukan aksinya.


"Kejahatan ini banyak dilakukan di Bali, pelakunya orang asing dan korbannya orang asing," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak, Senin 20 April 2015.


Menurut Viktor, alat penyadap yang digunakan tidak ditaruh di mulut ATM seperti
skimmer
, namun pelaku menaruh alat tersebut di belakang mesin ATM. Kemudian, alat tersebut merekam data nasabah. Dengan data itu, pelaku menggandakan kartu ATM dan mengambil uang nasabah.


Selain menyadap data ATM nasabah, pelaku juga memasang penutup di atas keyboard pin ATM palsu yang sudah dipasangi kamera tersembunyi dan memori internalnya. "Jadi, pelaku juga mengintip PIN korban, saat korban memasukan PIN," tambah Kasubdit Cyber Crime Kombes Rahmad Wibowo.


Rata-rata korban baru mengetahui uangnya hilang, setelah mereka kembali ke negara asalnya. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 560 warga negara asal Eropa yang berlibur ke Bali menjadi korban. Anehnya, pelaku sama sekali tidak mengincar ATM milik warga negara Indonesia.


"Uang yang diambil dari tiap korban kurang lebih 300 Euro dan kerugiannya mencapai miliaran rupiah," papar Victor.


Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ribuan kartu, nasabah yang identitasnya dicuri, uang
cash
dari berbagai mata uang seperti dolar Amerika, lira, euro, HKD, eial, SGD, RM, dan RMB. "Nilainya setara Rp500 juta," ujarnya.


Viktor mengimbau, sebaiknya bank tidak menempatkan ATM di lokasi yang sepi, lebih diutamakan tempat yang ramai dengan penerangan yang baik dan CCTV. Sebab, cara ini salah satu upaya mencegah tindakan kejahatan tersebut.


Akibat kejahatannya, ITT dijerat Pasal 362, Pasal 363, 406 Pasal 30 Jo Pasal 46 dan, atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya