Tujuh Pemuda Perkosa Gadis 16 Tahun
Senin, 20 April 2015 - 16:19 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka
VIVA.co.id -
Tujuh tersangka warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menjadi tersangka pelaku perkosaan anak di bawah umur. Enam di antaranya ditangkap pada Sabtu 18 April 2015. Sedangkan satu tersangka kini berstatus buron.
Tujuh pelaku tega memperkosa remaja berusia 16 tahun, kawan mereka sendiri, pada 17 April 2015, setelah menenggak dua botol miras oplosan. Tindakan bejat remaja tersebut diketahui setelah orangtua korban yang juga warga Kecamatan Kepanjen melapor pada polisi.
Enam tersangka yang ditangkap adalah Rizki (22), Andri (15), Yuli Agus (22), Danang (18), Sumantro (18) dan Soleh (18). Pada Jumat 17 April 2015, tujuh tersangka yang tinggal di satu desa yang sama itu, bertemu korban dengan seorang kawan wanitanya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Kabupaten Malang.
Saat itu, atas inisiatif bersama, mereka lantas membeli setengah liter arak dan meramunya dengan satu botol minuman bersoda. Korban bersama seorang kawan wanitanya dan tujuh tersangka pun menenggak miras oplosan bersama-sama.
"Setelah minum miras satu botol, korban kami bawa ke bendungan Sengguruh. Di sana kami beli satu botol arak lagi," kata seorang pelaku, Rizki, di depan petugas Senin 20 April 2015.
Beberapa lama di Bendungan Senguruh, sekitar 30 menit dari Kanjuruhan, Rizki kembali ke Kanjuruhan untuk menghabiskan sisa miras bersama kelompok yang sama.
"Korban sebelum minum miras mengaku sudah minum satu pil koplo," ujarnya.
Dalam keadaan teler, tujuh tersangka bersama korban dan seorang kawan wanitanya, mengendarai motor roda dua ke salah satu lahan persawahan di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen. "Kami naik motor, jumlahnya sekitar lima motor," lanjutnya.
Sesampainya di sawah, kawan perempuan korban pamit untuk pulang lebih dahulu. Sementara korban yang dalam keadaan mabuk berat tetap bersama tujuh tersangka.
"Waktu jalan di sekitar sawah, korban kemudian pingsan karena mabuk," katanya.
Melihat korban tak sadarkan diri, tujuh tersangka segera melucuti baju korban secara bersama-sama. Tanpa dikomando, masing-masing segera memerkosa korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri, secara bergiliran.
"Ya spontanitas saja, siapa yang mau duluan kemudian yang nyusul berikutnya. Kalau sudah selesai pasti bilang dan menawarkan pada yang lain," lanjutnya.
Pelaku pertama adalah tersangka yang saat ini buron. Sedangkan Rizki adalah pelaku kedua, disusul Andre, pelaku yang duduk di bangku SMP kelas 3. Kemudian Yuli Agus, Danang, Sumantro dan Soleh.
Polisi lantas menangkap enam tersangka pada Sabtu 18 April 2015.
"Mereka diamankan oleh warga di balai desa setempat dan kami tangkap semuanya. Satu tersangka sekarang statusnya buron," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Senin 20 April 2015.
Enam tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, pasal 81 dan 82 jo pasal 76D, dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mereka diamankan oleh warga di balai desa setempat dan kami tangkap semuanya. Satu tersangka sekarang statusnya buron," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, Senin 20 April 2015.