KontraS Kritisi RUU Perlindungan Umat Beragama yang Baru
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beserta berbagai organisasi dan komunitas lintas agama mengkritisi adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang sedang disusun oleh Kementerian Agama.
Menurut Kontras, RUU PUB harus disusun dengan filosofi dengan maksud melindungi umat beragama. Jangan sampai memperbesar ruang kontrol negara terhadap agama.
"Benarkah RUU PUB menjadi solusi? Apakah justru mensimplifikasi? Apakah RUU ini muncul karena kepolisian, komnas HAM kurang galak? Apakah solusinya RUU?" tanya wakil koordinator Kontras, Kisbiantoro di Menteng Jakarta Pusat, Kamis 9 April 2015.
RUU PUB disebut Kontras, tidak boleh mendiskriminasi. RUU ini juga seharusnya mengakomodir larangan hate speech. Hate speech harus didefinisikan secara ketat dengan memasukan elemen permusuhan, kebencian, diskriminasi dan kekerasan.
"Bahwa konflik keberagaman itu sudah sangat serius. Kita nggak mau Indonesia seperti Yugoslavia," ujar Kisbiantoro.
Selayaknya, RUU ini juga dijadikan momentum oleh pemerintah untuk mencabut berbagai aturan diskriminatif seperti SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, yang dinilai telah mengintervensi internal suatu agama.
"Masa orang beragama diintervensi negara. Kalo kita terus biarkan ini indonesia bisa pecah," kata Kisbiantoro.
![vivamore=" Baca Juga