Jokowi Segera Cabut Perpres Kenaikan DP Mobil Pejabat
- REUTERS/Feng Li/Pool
"Tadi Pak Presiden memerintahkan Seskab dan Sesneg mencabut Perpres uang tambahan mobil pejabat," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 6 April 2015.
Pratikno menambahkan, Peresiden akan segera mengeluarkan Perpres baru untuk mencabut Perpres kenaikan DP mobil pejabat yang terlanjur sudah dikeluarkan itu.
Partikno menjelaskan, Perpres sendiri sudah dibahas sejak lama. Awal pembahasan dilakukan pada Januari. Dan saat pembahasan tidak ada masalah. Masalah baru muncul saat Presiden menjadikannya sebagai peraturan.
"Karena ada jeda waktu empat bulan itulah membuat teks regulasi yang ada di Perpres tersebut tidak kompatibel dengan konteks yang berubah dalam kurun dua bulan terakhir," katanya.
Selain itu, menurut dia, DPR juga memahami mengapa Presiden mencabut Perpres ini. Pemerintah dan DPR juga merasakan kenaikan DP kendaraan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
"Jadi Bapak Presiden makin mantap melakukan pembatalan Itu," katanya.