Soal Perpres DP Mobil, Mensesneg 'Lempar Handuk'

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjelaskan bahwa pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, memang melalui Menteri Keuangan. Tetapi, proses akhir sebelum diteken Presiden Joko Widodo, ada di tangan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto.


"Saya kira itu prosesnya sudah cukup lama ya bulan Februari surat dari DPR dikirimkan pada Presiden, kemudian dibahas di Kementerian Keuangan dan kemudian difinalisasi di Seskab," jelas Pratikno di Istana Negara Jakarta, Senin 6 April 2015.


Pratikno
enggan
berandai-andai, kalau Perpres nomor 39 ini akan ditanyakan juga saat rapat konsultasi dengan DPR hari ini.


Presiden Joko Widodo pada Minggu 5 April kemarin, mengaku tidak semua Perpres yang masuk, dia mengetahuinya. Seharusnya, kata Jokowi, baik menteri ataupun unsur lainnya, memberikan penjelasan kepadanya soal kandungan Perpres itu termasuk penjelasan di dalam rapat kabinet terbatas.


"Artinya hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-
screening
apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," kata Jokowi.


"Berarti
nggak
usah ada administrator lain
dong
kalau Presiden masih
ngecekin
satu-satu," lanjut dia.

Kabar Sri Mulyani Masuk Kabinet Santer, Apa kata Pasar?

Dengan Perpres Nomor 39 ini, maka pemerintah menambah uang muka DP mobil pribadi pejabat, yang tidak mendapatkan kendaraan dinas. Dari angka awal Rp116,65 juta naik menjadi Rp210,89 juta.
BPN Diberi Peringatan Jokowi, Ini Penyebabnya


Pejabat Negara Sambut Presiden di Final Piala Bhayangkara
Mereka yang mendapatkan DP sebesar itu adalah seluruh angggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.![vivamore="
Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya