Soal Perpres DP Mobil, Mensesneg 'Lempar Handuk'
Senin, 6 April 2015 - 10:40 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id -
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjelaskan bahwa pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres nomor 68 tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, memang melalui Menteri Keuangan. Tetapi, proses akhir sebelum diteken Presiden Joko Widodo, ada di tangan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto.
"Saya kira itu prosesnya sudah cukup lama ya bulan Februari surat dari DPR dikirimkan pada Presiden, kemudian dibahas di Kementerian Keuangan dan kemudian difinalisasi di Seskab," jelas Pratikno di Istana Negara Jakarta, Senin 6 April 2015.
Pratikno
enggan
berandai-andai, kalau Perpres nomor 39 ini akan ditanyakan juga saat rapat konsultasi dengan DPR hari ini.
Baca Juga :
BPN Diberi Peringatan Jokowi, Ini Penyebabnya
"Berarti
nggak
usah ada administrator lain
dong
kalau Presiden masih
ngecekin
satu-satu," lanjut dia.
Dengan Perpres Nomor 39 ini, maka pemerintah menambah uang muka DP mobil pribadi pejabat, yang tidak mendapatkan kendaraan dinas. Dari angka awal Rp116,65 juta naik menjadi Rp210,89 juta.
Mereka yang mendapatkan DP sebesar itu adalah seluruh angggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Berarti