Hardisk Proyek Payment Gateway Hilang, Ini Reaksi Denny
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Tersangka korupsi kasus Payment Gateway tahun 2014, Denny Indrayana membantah hardisk yang berada di bekas ruangannya di Kementerian Hukum dan HAM, hilang.
Hardisk itu sebelumnya tidak ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Kemenkumham, Rabu kemarin, 1 April 2015.
"Saya agak terkejut juga. Tapi yang jelas tidak pernah ada pengambilan hardisk. Saya terakhir ke Kemenkumham pada saat terima jabatan," kata Denny, di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis 2 April 2015.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 13 jam, penyidik berhasil menemukan 299 berkas terkait kasus Payment Gateway.
Namun, dari beberapa dokumen yang ada, kata Rikwanto, ada beberapa barang bukti lain yang tidak ditemukan oleh tim penyidik di ruangan mantan Wamenkumhan itu. Di antaranya, hardisk dan software.
"Ada beberapa hardisk yang hilang dan sedang diupayakan penyidik. Staf bagian Imigrasi cukup koperatif akan dicarikan dan ditemukan," ujar Rikwanto.
Proyek Paymen Gateway inisiatornya adalah gurus besar Universitas Gadjah Gadja (UGM) tersebut. Menurut Denny, dengan adanya pembuatan paspor online dapat menghidari adanya pungutan liar, dan dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor.
Denny ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Payment Gateway di Kemenkumham pada tahun 2014. Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 serta Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ase)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]