KPK Periksa Dirjen di Kemenakertrans atas Kasus Pemerasan
Kamis, 2 April 2015 - 14:33 WIB
Sumber :
- Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2015.
Jamaluddien adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Penyidik KPK diketahui telah menetapkan Jamaluddien Malik sebagai tersangka pada 12 Februari 2015.
Dia disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014. Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
"Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014," ujar Priharsa.
Jamaluddien disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)
![vivamore="
Baca Juga :
Aturan JHT 10 Tahun Baru Bisa Cair Akan Direvisi
[/vivamore]
(ren)
Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
Jamaluddien terbukti menerimsa hadiah berupa Rp14,6 miliar
VIVA.co.id
30 Maret 2016
Baca Juga :