KPK Periksa Dirjen di Kemenakertrans atas Kasus Pemerasan
Kamis, 2 April 2015 - 14:33 WIB
Sumber :
- Antara/Fanny Octavianus
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2015.
Jamaluddien adalah tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga :
Aturan JHT 10 Tahun Baru Bisa Cair Akan Direvisi
"Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014," ujar Priharsa.
Jamaluddien disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran, terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014, dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014," ujar Priharsa.