VIVAnews - Salah satu tersangka pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup), Anak Agung Gede Prabangsa, adalah calon anggota legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Bangli, I Nyoman Susrama. Komisi Pemilihan Umum belum dapat mengambil tindakan atas tersangkutnya tersangka yang juga adik Bupati Bangli itu.
"Harus menghormati proses hukum. Kami memegang azas praduga tak bersalah," kata anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri, di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Mei 2009.
Menurut Syamsul, bila Susrama sudah terbukti bersalah di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka Komisi akan memproses penggantian yang bersangkutan. "Itu diatur dalam pasal 218 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu," ujar dia.
Pasal itu berbunyi, calon terpilih bisa diganti dengan empat alasan. Yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, terbukti melakukan pidana pemilu, dan berkekuatan hukum tetap.
Pada poin tidak lagi memenuhi syarat, salah satu persyaratannya adalah termasuk pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.Â
"Kalau nanti sudah dilantik, nanti dengan mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu). Itu ada mekanisme tersendiri berdasarkan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan. Kami lihat dulu proses hukumnya," kata Syamsul.
Seperti diketahui, Prabangsa mengalami penyiksaan sadis di rumah si otak pelaku pembunuhan, I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli. Dalam keadaan tak berdaya, Prabangsa dikeroyok.
Para eksekutor dengan kejam memukuli kepalanya dengan balok dan menginjak-injak tubuhnya yang tak berdaya. Menurut informasi yang diungkapkan tersangka, sang wartawan sempat memohon agar jangan dianiaya dan dibunuh. Namun pelaku justru mematahkan tangannya.
Prabangsa dihabisi terkait dengan profesinya sebagai wartawan. Dia memberitakan dugaan penyimpangan dalam proyek di Dinas Pendidikan Bangli, dimana I Nyoman Susrama menjadi ketua pengawas proyek.
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Thailand Menjadi Negara Pertama di Asia Tenggara yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Dunia
24 Jan 2025
 Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sebuah video yang dinarasikan tersangka kasus perundungan siswa SMA dipaksa berlutut dan menggonggong seperti anjing, Ivan Sugiamto, keluyuran di luar tahanan viral.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp24.391.380.550 atau Rp 24,3 miliar.
Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah ideo yang memperlihatkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya disebut memberikan hormat kepada Aguan.
Setelah Tangerang Banten kini Provinsi Jawa Timur jadi sorotan karena ramai adanya temuan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selengkapnya
Partner
Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!
Gadget
beberapa detik lalu
Jadikan Imlek lebih berkesan dengan hampers gadget unik! Temukan 5 rekomendasi gadget terbaik yang praktis, stylish, dan penuh makna untuk Tahun Baru
Kekuatan energi menjadi suatu yang sangat diandalkan dalam kebijakan luar negeri Rusia. Dapat dikatakan Rusia tanpa energi tidak akan dianggap penting oleh Amerika Serika
KPK Berikan Apresiasi kepada OJK atas Peningkatan Integritas dan Pencegahan Korupsi
Lampung
8 menit lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan dalam meningkatkan inte
Pelatih Australia, Tony Popovic, optimistis menghadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang. Popovic menyebu
Selengkapnya
Isu Terkini