Presiden Setuju Tambah Uang Muka Mobil Pejabat
Rabu, 1 April 2015 - 20:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo menyetujui penambahan pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk kendaraan perseorangan. Tambahannya sekitar Rp100 juta.
Sekretaris Kabinet Andy Widjajanto mengatakan, Presiden sudah setuju dan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). "Sudah disetujui dan untuk kajiannya ada pada Kementerian Keuangan," kata Andy, Rabu 1 April 2015.
Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010, tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden meneken itu pada 20 Maret 2015.
Baca Juga :
Alasan Uang Muka Mobil Pejabat Dinaikkan
Hanya satu pasal yang diubah, yakni Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 68 tahun 2010, yang berbunyi: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000 (seratus enam belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga :
Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Perpres itu, pejabat negara yang dimaksud adalah
pertama
, anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedua
, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketiga
, Hakim Agung Mahkamah Agung.
Keempat
, Hakim Mahkamah Konstitusi.
Kelima
, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan
keenam
adalah anggota Komisi Yudisial.
Andy yakin, kebijakan itu tidak akan bertentangan dengan niat pemerintah DKI, yang hendak mengatasi masalah kemacetan.
"Kami membacanya 25 tahun ke depan Jakarta lancar luar biasa. Kalian nariknya terlalu jauh. Ini kendaraan dipakai tiga tahun lagi selesai,
mass transport
baru siap lima tahun," ujar Andy.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.