Jimly: Penjelasan Soal Kapolri Bisa Presiden atau Wapres
Rabu, 1 April 2015 - 13:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 1 April 2015.
Agenda utama pertemuan itu memang tentang persiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2015. Tetapi Jimly sempat menanyakan kepada Presiden tentang tuntutan DPR agar Kepala Negara menjelaskan langsung seputar penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri.
Agenda utama pertemuan itu memang tentang persiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2015. Tetapi Jimly sempat menanyakan kepada Presiden tentang tuntutan DPR agar Kepala Negara menjelaskan langsung seputar penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri.
Menurut Jimly, Presiden tak sedikit pun keberatan dan siap menjelaskan langsung kepada Parlemen. “Beliau (Presiden Joko Widodo) siap menjelaskan,” katanya kepada wartawan seusai pertemuan dengan Presiden.
Jimly, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa pada dasarnya tak harus Presiden langsung yang menjelaskan seputar calon Kepala Polri itu. Wakil Presiden pun, katanya, berhak dan berwenang mewakili Presiden.
“Yang menjelaskan juga bisa Wapres, sama saja. Keduanya, kan, institusi Presiden, Keduanya tak merasa punya beban untuk menjelaskan," ujarnya.
Jimly menilai, pada prinsipnya, DPR tak menyoal atau keberatan dengan penunjukan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai calon Kepala Polri setelah nama Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dibatalkan. DPR, menurutnya, hanya memerlukan penjelasan langsung secara lisan karena penjelasan tertulis telah disampaikan.
DPR masih menyoal surat baru Presiden yang mengajukan nama Badrodin Haiti. Padahal DPR sudah menyetujui Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri pada Februari 2015.
Presiden sempat menunda melantik Budi Gunawan karena berstatus tersangka korupsi. Kepala Negara kemudian memutuskan membatalkan melantik Budi Gunawan meski dia dibebaskan dari status tersangka korupsi setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan.
DPR menuntut Presiden menjelaskan penunjukan Badrodin Haiti. Dewan belum bisa melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri karena banyak legislator bertanya mengenai status Budi Gunawan.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Jimly, Presiden tak sedikit pun keberatan dan siap menjelaskan langsung kepada Parlemen. “Beliau (Presiden Joko Widodo) siap menjelaskan,” katanya kepada wartawan seusai pertemuan dengan Presiden.