Komplotan Perompak Kapal di Sungai Musi Diringkus
- VIVA.co.id/Adjie YK/Palembang
VIVA.co.id - Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Selatan meringkus komplotan perompak kapal yang beroperasi di Sungai Musi.
Gerombolan yang kerap memeras dan tak segan merampok kapal ini diringkus saat hendak mengintai kapal di Sungai Baung, Kabupaten Banyuasin. Dari penangkapan didapat tujuh orang pelaku, yakni Daud (55), Dengek, Helmi (46), Candra (50), dan Heri bin Atok (30).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang kapten kapal asal Kabupaten Lebak Banten yang kebetulan melintas di perairan Sungai Musi. Oleh para perompak, kapalnya dirampok dan dibawa pergi. Berangkat dari laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya para tersangka berhasil ditangkap.
Direktur Polair Polda Sumsel Komisaris Besar Omad mengatakan, modus yang digunakan para tersangka tersebut yakni dengan mengejar kapal menggunakan speed boat. Setelah itu, para awak kapal dan kapten langsung ditodong menggunakan senjata tajam.
"Mereka meminta sejumlah uang kepada kapten dan awak kapal. Jika tidak diberi mereka tak segan melukai korbannya," kata Omad, Kamis, 26 Maret 2015.
Aksi kawanan perompak ini bukan kali pertama terjadi. Mereka telah tiga kali melakukan aksinya.
"Sekarang kami masih selidiki untuk para pelaku lainnya. Dari tersangka kami mengamankan barang bukti pisau untuk melakukan aksinya," ujarnya menambahkan.
Salah seorang yang ditangkap, Daud, membantah bila mereka melakukan perompakan. Menurut dia, apa yang mereka lakukan berdasarkan izin dari organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Kami kerja karena diperintah oleh Ketua SPSI OKI. Kami meminta uang secara sukarela tanpa paksaan. Jika nahkoda atau kapten kapal tak bisa memberi, kami tetap persilahkan melintas," ujarnya berdalih.
Uang yang ia minta kepada setiap kapal yang berada di perairan Sungai Baung adalah uang keamanan supaya tidak ada pihak yang menganggu kapal melintas. Untuk tarif per kapal yang melintas, komplotan ini memasang tarif minimal Rp100 ribu untuk kapal kecil, sedangkan untuk kapal besar Rp200 ribu.
"Karcis yang kita bayarkan resmi dikeluarkan oleh SPSI. Di karcis itu akan ada stempel dan uang yang harus dibayarkan nahkoda atau kapten kapal," ujar Daud membela diri.
Akibat perbuatannya, tujuh orang ini dijerat pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 dipidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Â
Â
Â
![vivamore="Baca Juga :"][/vivamore]