Polda Papua Tak Bisa Ampuni Dosa Kejahatan Panglima OPM
Rabu, 25 Maret 2015 - 10:12 WIB
Sumber :
- www.majalahselangkah.com
VIVA.co.id
- Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Yotje Mende menyatakan tidak dapat memberikan pengampunan atas semua dosa pelanggaran hukum yang dilakukan Panglima Organisasi Papua Merdeka Jenderal Goliat Tabuni.
"Pengampunan untuk semua kasus kriminal Goliat dan pengikutnya, sesuai UU adalah hak Presiden, bisa memberikan abolisi, amnesti, atau rehabilitasi," kata Irjen Pol Yotje Mende, Rabu 25 Maret 2015.
Kapolda menuturkan, Goliat dan pengikutnya selama ini dikenal sebagai kelompok bersenjata yang kejam. Sudah banyak orang yang tewas dalam aksi kejahatan yang dilancarkan Goliat. "Dia itu telah membunuh warga sipil, tentara, dan polisi," ujarnya.
"Pengampunan untuk semua kasus kriminal Goliat dan pengikutnya, sesuai UU adalah hak Presiden, bisa memberikan abolisi, amnesti, atau rehabilitasi," kata Irjen Pol Yotje Mende, Rabu 25 Maret 2015.
Kapolda menuturkan, Goliat dan pengikutnya selama ini dikenal sebagai kelompok bersenjata yang kejam. Sudah banyak orang yang tewas dalam aksi kejahatan yang dilancarkan Goliat. "Dia itu telah membunuh warga sipil, tentara, dan polisi," ujarnya.
Meski demikian, Polda Papua rela mengesampingkan penegakan hukum terhadap Goliat dan pengikutnya jika Presiden RI memberikan pengampunan kepada Goliat. "Kalau memang ada pengampunan Presiden, penegakan hukum akan dikesampingkan," kata Kapolda.
Yotje mengatakan, hingga saat ini, pasukannya meski diri ke TNI.
"Kalau ketemu dia pasti akan saya tangkap," katanya.
Goliat terus diburu polisi karena Goliat masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua atas serangkaian kejahatan yang dilakukannya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, Polda Papua rela mengesampingkan penegakan hukum terhadap Goliat dan pengikutnya jika Presiden RI memberikan pengampunan kepada Goliat. "Kalau memang ada pengampunan Presiden, penegakan hukum akan dikesampingkan," kata Kapolda.