VIDEO: Perlawanan Razman Arif Saat Ditangkap Kejaksaan
- M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id - Terpidana kasus penganiayaan yang juga mantan pengacara Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Rabu lalu di Jakarta. Razman ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap keponakannya bernama Nur Kholis pada tahun 2006 dan divonis tiga bulan penjara oleh pengadilan.
Namun, Razman sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara M. Yusni menilai bahwa saat melakukan eksekusi kejaksaan sempat kehilangan jejak Razman.
"Melakukan penuntutan dan diputus oleh Pengadilan Negeri Panyambungan tiga bulan penjara. Tentunya yang bersangkutan melakukan upaya-upaya hukum yaitu pengajuan kasasi ternyata Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut. Maka kami selaku jaksa penuntut umum sekaligus sebagai eksekutor melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Kebetulan pada saat kami terima putusan dari Mahkamah Agung, lalu melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan ternyata beliau tidak ada di tempat. Sehingga kami kehilangan jejak waktu itu. Dan setelah melakukan prosedur yang bernar yaitu pemanggilan selama tiga kali beliau tidak hadir, tidak mau melaksanakan ini, kami melakukan upaya paksa dan dilakukan eksekusi di Jakarta pada tanggal 18 kemarin," papar Yusni.
Saat ditangkap, istri Razman sempat menghalangi penangkapan. Namun setelah dilakukan upaya paksa Razman berhasil ditangkap dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta.
Baca Juga: