Kuasa Hukum Komjen BG Ikhlas Dipenjara
Kamis, 19 Maret 2015 - 11:51 WIB
Sumber :
- M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id -
Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengatakan, bahwa sahabatnya Razman Arif Nasution rela menjalani hukuman dari Kejaksaan.
"Razman ikhlas biarpun dizalimi," tutur Eggi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 19 Maret 2015.
Sebagai warga negara yang taat hukum, sahabatnya itu, kata Eggi, akan menjalani proses hukuman sesuai prosedur yang berlaku.
Eggi yang juga menjadi kuasa hukum Razman, tidak akan melaporkan Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri. Padahal sebelumnya, Eggi mengancam akan melaporkan Kejaksaan Agung terkait penangkapan rekannya itu.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tidak jadi melapor ke polisi," kata Eggi.
Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung menangkap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu.
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Keluar Penjara, Pengacara Komjen BG Sesumbar Soal Keliru
Ia menilai penahanannya bermuatan politis dan cacat hukum
VIVA.co.id
16 Juni 2015
Baca Juga :