Kuasa Hukum Komjen BG Ikhlas Dipenjara
Kamis, 19 Maret 2015 - 11:51 WIB
Sumber :
- M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id -
Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengatakan, bahwa sahabatnya Razman Arif Nasution rela menjalani hukuman dari Kejaksaan.
"Razman ikhlas biarpun dizalimi," tutur Eggi di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 19 Maret 2015.
Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung menangkap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu.
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung menangkap kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu.