Detik-detik Penangkapan Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan
Kamis, 19 Maret 2015 - 11:06 WIB
Sumber :
- Irwandi Arsyad
VIVA.co.id –
Kejaksaan Agung menangkap kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution atas kasus penganiayaan yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu.
Penangkapan terhadap kuasa hukum DPRD DKI Jakarta itu dilakukan di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Maret 2015. Razman ditangkap di luar gedung Mahkamah Agung sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, tim eksekutor telah memantau dan mengikuti Razman sejak pukul 10.00 WIB dari kediamannya di Apartemen Mediterania Palace, Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Razman dibekuk oleh tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung bersinergi dengan tim Kejaksaan Negeri Panyabungan, Sumatera Utara.
Saat proses penangkapan terjadi kejar-kejaran antara tiga mobil tim eksekutor dan satu mobil polisi dengan mobil yang ditumpangi Razman.
"Saya tidak bisa dieksekusi, putusan kasasi tidak dijelaskan perintah penahanan. Sesuai pasal 197 KUHAP huruf k, eksekusi tidak dapat dilakukan," ujar sumber Kejaksaan Agung mencontohkan ucapan Razman saat itu.
Akhirnya, setelah mendapatkan penjelasan dari tim eksekutor terkait putusan MA, Razman bersedia dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan tiba di sana pukul 16.10 WIB.
Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar. Saat itu, Razman Arif, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
Atas vonis Pengadilan Negeri Padang Sidempuan itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, yang kemudian PT Sumut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan tetap menvonis terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara pada 11 Oktober 2009.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada 19 Januari 2010, MA menolak permohonan kasasi terdakwa sesuai salinan putusan MA dengan nomor putusan 1260K/PID/ 2009. Sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap, Razman Arif belum menjalani masa hukumannya.
Fery Simanungkalit/Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya tidak bisa dieksekusi, putusan kasasi tidak dijelaskan perintah penahanan. Sesuai pasal 197 KUHAP huruf k, eksekusi tidak dapat dilakukan," ujar sumber Kejaksaan Agung mencontohkan ucapan Razman saat itu.