Daur Ulang Monitor Bekas jadi TV, Keliru Tapi Perlu Dibina
Kamis, 19 Maret 2015 - 08:47 WIB
Sumber :
- aoc.com
VIVA.co.id
- Menteri Perindustrian, Saleh Husin, memberi penilaian menarik terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.
"Tabung-tabung monitor PC itu mungkin rusak atau usia pakainya sudah lewat tetapi masih bisa dimanfaatkan untuk televisi," kata Menperin Saleh Husin dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2015.
Meski mengapresiasi, Menperin tetap menegaskan bahwa ada peraturan-peraturan yang harus dipenuhi dalam produksi barang-barang elektronik.
"Dari sisi kreativitas memang iya. Namun siapa pun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri," papar Saleh.
Untuk itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU nomor 4 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.
Saleh meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha.
"Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya," ungkap Menperin.
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.
"Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Ini bentuk kebesaran hati rekan-rekan penegak hukum," ungkap Menperin. Di sisi lain, dia berharap pengusaha daur ulang tersebut bersikap kooperatif.
Seperti diberitakan, pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta hingga Madiun, Jatim.
"Dari sisi kreativitas memang iya. Namun siapa pun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri," papar Saleh.
Untuk itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU nomor 4 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.
Saleh meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha.
"Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya," ungkap Menperin.
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas perindustrian dan perdagangan aktif membina para pengusaha kecil, menengah hingga besar.
"Saya juga mengapresiasi Polda Jateng yang tidak melakukan penahanan. Ini bentuk kebesaran hati rekan-rekan penegak hukum," ungkap Menperin. Di sisi lain, dia berharap pengusaha daur ulang tersebut bersikap kooperatif.
Seperti diberitakan, pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta hingga Madiun, Jatim.
Â
![vivamore="Baca Juga :"][/vivamore]
Baca Juga :
Sampah Warga Jakarta Berenang hingga Pulau Seribu
Keluhan sampah kerap dilontarkan warga asing.
VIVA.co.id
28 November 2015
Baca Juga :