Nikah Siri Online, MUI: Pernikahan Bukan Objek Bisnis
- REUTERS/Athar Hussain
VIVA.co.id - Situs-situs yang berisikan penawaran jasa nikah siri secara online kian marak beredar di Indonesia. Para agen nikah siri online menganggap pernikahan via dunia maya sah. Yang terpenting, syarat mahar disediakan mempelai. Majelis Ulama Indonesia menentang keras praktik ini dan menganggap nikah via online tidak sesuai dengan tujuan pernikahan.
Pernikahan menurut sudut pandang MUI merupakan ritual sakral, yang bukan sekadar demi pelampiasan hasrat seksual belaka. MUI menilai para agen nikah online ini memiliki motivasi lain, demi uang.
"Ketika yang menikahkan didasari dengan motivasi ekonomi, misalnya, artinya dia mengkapitalisasi pranata pernikahan untuk kepentigan ekonomis. Tentu hal itu tidak dibenarkan,itu namanya dia mencari untung dari suatu pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dijadikan objek bisnis," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat jumpa pers di Kementerian Agama, Rabu 18 Maret 2015.
Masyarakat, kata dia, perlu tahu bahwa salah satu akibat hukum pernikahan siri, baik secara online maupun tidak adalah tidak memperoleh pengakuan hak-hak keperdataan. Hal-hal seperti ini seharusnya dipikirkan terlebih dahulu jika seseorang ingin melakukan nikah siri.
"Maka dari itu seharusnya kita mencegah terjadinya nikah siri ini. Dapat dipastikan bahwa akibat hukum nikah siri itu salah satunya adalah tidak diperolehnya hak-hak keperdataan. Itulah yang harus dicegah," kata Asrorun.
Kementerian Agama sendiri telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs online pernikahan.
"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerjasama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin.
Laporan: Foe Peace - Jakarta
[/vivamore]