Kemenag Minta Kominfo Blokir Situs Nikah Siri Online

Menunda pernikahan.
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id -
Nikah Siri, Bupati Kotim Mangkir Panggilan Polisi
Maraknya situs-situs yang menawarkan nikah siri secara online membuat Kementerian Agama prihatin. Kementerian Agama menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membantu memblokir situs-situs yang menawarkan pernikahan siri.
Muhammadiyah: Nikah Siri Haram, Apalagi secara Online

"Kami telah meminta kepada Menkominfo untuk segera memblokir situs-situs nikah siri online yang kini banyak beredar. Kami juga telah bekerjasama dengan kepolisian terkait hal ini," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Machasin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.
Nikah Siri Online, MUI: Pernikahan Bukan Objek Bisnis


Selain menggandeng Kominfo, Kementerian Agama juga bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk membantu menyadarkan masyarakat soal nikah siri online yang sejatinya tak jauh berbeda dengan prostitusi terselubung.

Sekadar diketahui, beberapa agen nikah siri online membuat situs layanan jasa untuk menikahkan pasangan secara online. Tak sedikit orang yang berminat menikah dengan cara demikian.

Pernikahan siri dilakukan seseorang untuk menghindari zina. Namun, sayangnya nikah siri dimanfaatkan oleh beberapa pihak tak bertanggung jawab.

Mereka para agen nikah siri online pun menganggap pernikahan itu sah. Syarat yang terpenting adalah uang yang harus disediakan kedua mempelai sebagai alasan mahar.


Laporan: Foe Peace - Jakarta

 

 

 

![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Mensos Khofifah Indar Parawansa.

Mensos: Nikah Siri Salah Satu Penyebab Kekerasan Anak

Ia juga penyebab kecacatan anak dan perdagangan manusia.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2015