Lima Pekerja Ilegal asal Tiongkok Dipulangkan

Batu bara banyak diekspor ke luar negeri
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway

VIVA.co.id - Lima pekerja asing ilegal asal Tiongkok dideportasi atau dipulangkan dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ke negara asal mereka pada Rabu, 18 Maret 2015.

Kelima orang itu ditangkap dalam rangkaian inspeksi Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ke areal pertambangan batu bara bawah tanah di Kabupaten Banjar pada akhir pekan lalu. Ada 26 pekerja asing ilegal yang ditangkap dalam inspeksi itu, tetapi yang dideportasi baru enam orang.

Pemulangan lima pekerja asing ilegal asal Tiongkok itu dilakukan petugas Imigrasi Banjarmasin melalui Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.

Bekas Galian Tambang Jadi 'Penjemput Nyawa' Anak-anak

Mereka adalah Chang Zhe Fu, Liu Min Fu, Khu Siau Po, Lie Cun Lin, dan Cau Kang. Mereka bekerja PT Merge Mining Industry, sebuah perusahaan pertambangan batu bara bawah tanah di Desa Rantau Nangka, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Menurut Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mulyadi, berdasarkan laporan masyarakat pihaknya menduga masih banyak tenaga kerja asing ilegal di perusahaan tambang batu bara yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi.
 
Seorang pekerja, Tu Thang Ching, mengaku sebelumnya mereka tidak mengetahui bakal dipekerjakan di perusahaan tambang batu bara. Agen yang memberangkatkan mereka hanya mejanjikan mendapatkan pekerjaan di Kalimantan Selatan.

Sebanyak 26 tenaga kerja asing yang umumnya bekerja di bidang teknik operator dan kelistrikan di perusahaan pertambangan batu bara PT Merge itu, kini masih menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi Banjarmasin. Mereka akan dideportasi pada Jumat malam, 20 Maret 2015.

Semua pekerja itu berasal dari kampung halaman yang sama di Heilongjiang, Tiongkok.
 
Yedi Yulistiadi/Banjarbaru


Baca juga: