Anggota Geng Hello Kitty Didakwa Tiga Pasal Sekaligus
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id - Nk, 16 tahun, salah seorang anggota Geng Hello Kitty, pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap salah seorang siswi Sekolah Menengah Atas di Yogyakarta, didakwa tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni, pertama, Pasal 170 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 55 ayat (1) mengenai pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Kedua, Pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8Â bulan. Dan ketiga, pasal 333 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
"Terdakwa kita dakwa dengan dakwaan alternatif komulatif. Ada tiga pasal yang didakwakan," kata Jaksa Penuntut Umum, Heradian S, dalam sidang perdana Geng Hello Kitty di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Selasa 10 Maret 2015.
Dalam sidang tertutup ini, menurut Heradian, sebelumnya telah digelar pertemuan diversi antara korban dengan terdakwa yang di bawah umur. Namun karena tidak ada kesepakatan, akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Sementara, salah seorang orangtua korban, Menik, 41 tahun, mengaku hatinya sudah buta dan tidak akan mau memaafkan tindakan terdakwa. "Selama ini (mereka) menyesal pun tidak. Memang masih di bawah umur tapi kelakuannya sadis," kata Menik.
Sidang perdana yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Intan Tri Kumalasari SH akan dilanjutkan Kamis 12 Maret 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.?
Baca juga: