Polemik Putusan Hakim Sarpin Masih Berlanjut
Minggu, 8 Maret 2015 - 17:06 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id
- Hampir satu bulan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan telah diputuskan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun polemik mengenai putusan tersebut masih berlanjut.
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam menilai putusan Hakim Sarpin tersebut berdampak sangat luas. Sebab, ia memperluas kewenangannya memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Akibatnya berat kalau penentuan seseorang menjadi tersangka bisa dipraperadilankan, maka banyak orang yang menjalani itu.
Begal-begal
yang ditangkap, itu bisa saja katakan, 'saya akan praperadilan'," ujar Imam di Jakarta, Minggu 8 Maret 2015.
Dia menuturkan, penentuan seseorang menjadi tersangka itu tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Imam tidak sependapat dengan Hakim Sarpin yang menyebutkan bahwa tindakan penyidikan KPK termasuk penetapan tersangka, termasuk ke dalam upaya paksa. Sehingga masuk ke dalam objek praperadilan.
Imam menyebut yang dilakukan hakim Sarpin bukanlah penemuan hukum, karena pada Pasal 77 KUHAP tidak diatur mengenai penetapan tersangka. Menurut Imam, yang dilakukan hakim Sarpin adalah penafsiran, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan terhadap hukum formil.
"Penemuan hakim bisa dilakukan karena hakim pada dasarnya sumber hukum, tapi ini penafsiran, tetap saja tidak bisa di dalam hukum formil," kata Imam.
Baca Juga :
Pemerintah Terus Bujuk Sarpin Agar Cabut Laporan
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca Juga